ANGGARAN DASAR
KESATUAN PELAUT PERIKANAN INDONESIA
( AD KPPI )
( INDONESIA FISHERY CREW UNION )
PEMBUKAAN
Bahwa sumberdaya kelautan dan perikanan
Indonesia adalah rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus disyukuri dan dikelola
serta dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu para
pelaut perikanan Indonesia harus menjadi pelopor pengelolaan dan pemanfaatan
sumberdaya kelautan dan perikanan tersebut secara bertanggung jawab.
Bahwa
pengembangan potensi pelaut perikanan Indonesia masih terkendala oleh berbagai
hal terutama yang berasal dari luar atau pihak lain, sehingga perlu digalang
persatuan dan kesatuan untuk mengatasinya.
Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, didorong
oleh rasa solidaritas dan keinginan untuk lebih berperan dalam pengelolaan dan
pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan, maka pelaut perikanan Indonesia
sepakat membentuk dan menyatukan diri dalam satu wadah organisasi profesi,
dengan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga sebagai berikut.
BAB I
NAMA TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Tempat dan
Waktu
1. Organisasi ini bernama Kesatuan Pelaut Perikanan
Indonesia yang disingkat dengan KPPI
2. KPPI didirikan di Jakarta, pada tanggal...............
3. .............. untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan
4. KPPI berkedudukan hukum di Ibukota Negara Republik
Indonesia.
BAB II
ASAS
Pasal 2
Asas
KPPI berdasarkan Pancasila
BAB III
LAMBANG, MOTTO DAN TUJUAN
Pasal 3
Lambang
Makna lambang KPPI
1. Gambar kemudi diatas nama KPPI mempunyai makna bahwa
seluruh program aksi organisasi selalu terkendali
2. Ikan Laut dalam gelombang mempunyai makna bahwa
tantangan dan hambatan tugas bukan untuk dihindari tapi untuk diatasi
3. Tulisan KPPI berbentuk Tinggi depan mempunyai makna
bahwa KPPI sanggup menjadi pelopor usaha perikanan yang bertanggung jawab.
4. Gelombang yang berkejaran mempunyai lokal anggota
untuk mengembangkan karir dan profesi secara dinamis dan sportif
Pasal 4
Motto
“ LAUT SUMBER KEHIDUPAN, KELOLA SECARA BERTANGGUNG JAWAB “
Pasal 5
Tujuan
1. Meningkatkan kesejahteraan dan membantu menyelesaikan
masalah yang dihadapi anggota dalam melaksanakan tugasnya.
2. Meningkatkan kemampuan profesi dan pengembangan karir
pelaut perikanan Indonesia.
3. Mengembangkan terwujudnya hubungan industrial yang
harmonis, dinamis dan berkeadilan.
BAB IV
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Keanggotaan
1. Semua pelaut perikanan / mantan pelaut perikanan dapat
menjadi anggota biasa.
2. Selain anggota biasa, terdapat anggota khusus dan
anggota kehormatan.
3. Syarat keanggotaan dan berakhirnya diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART)
Pasal 7
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Anggota Biasa
a. Mempunyai hak dibela dan dilindungi di depan hukum
yang terkait dengan profesinya
b. Hak memilih dan hak dipilih
c. Wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan
organisasi
d. Wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, ketetapan musyawarah nasional dan keputusan rapat.
2. Anggota Khusus
a. Hak
memilih tetapi tidak mempunyai hak dipilih
b. Wajib
menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi
3. Anggota Kehormatan
a. Mempunyai hak memberi nasehat, saran dan pendapat
b. Tidak mempunyai hak memilih dan/atau dipilih
BAB V
ORGANISASI
Pasal 8
Bentuk Organisasi
KPPI
adalah organisasi profesi yang bersifat independen dan tidak berafiliasi dengan
partai politik manapun
Pasal 9
Struktur Organisasi
1. Struktur organisasi terdiri dari tingkat pusat,
Tingkat cabang dan ranting
2. Tingkat Pusat meliputi seluruh wilayah Republik
Indonesia dan berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia.
3. Tingkat Cabang meliputi wilayah tertentu dan
berkedudukan dipelabuhan / sentra-sentra perikanan
4. Ranting terdapat di unit-unit kerja dengan anggota
sekurang-kurangnya 10 orang.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Kepengurusan dan Pimpinan
1. Kepengurusan terdiri dari pengurus pusat, pengurus
cabang, dan pengurus ranting.
2. Pengurus pusat dipimpin oleh Seorang Ketua Umum
3. Pengurus cabang dipimpin oleh Seorang Ketua Cabang
4. Pengurus ranting dipimpin oleh seorang Ketua Ranting.
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
1. Permusyawaratan meliputi, musyawarah nasional/cabang,
musyawarah luar biasa, rapat kerja nasional / cabang dan rapat-rapat pengurus
2. Musyawarah nasional diadakan satu kali dalam lima
tahun untuk menentukan kepengurusan pusat, merubah dan atau menetapkan AD/ART
serta program lima tahunan.
3. Musyawarah nasional luar biasa diadakan atas alasan
mendesak dengan syarat-syarat tertentu.
4. Musyawarah cabang diadakan satu kali dalam lima tahun
untuk menentukan kepengurusan cabang dan program kerja.
5. Rapat kerja nasional dan rapat kerja cabang diadakan
minimal sekali dalam satu tahun.
6. Rapat-rapat pengurus diadakan kebutuhan / atas
undangan
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 12
Sumber-sumber
keuangan organisasi terdiri dari :
1. Uang pangkal
2. Iuran anggota
3. Sumbangan dari anggota atau sumbangan lain yang tidak
mengikat dan tidak melanggar hukum.
4. Usaha-usaha lain yang sah.
BAB IX
PENETAPAN DAN
PERUBAHAN
Pasal 13
1. Anggota
pembentuk tidak dapat diubah selama organisasi masih berdiri.
2. Penetapan
dan Perubahaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan
melalui MUNAS, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah cabang sah
yang hadir.
3. MUNAS
diangap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ ditambah satu dari
jumlah cabang yang sah.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN DAN
PENUTUP
Pasal 14
1.
Hal
–hal yang belum ditetapkan atau dirinci dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
2.
Anggaran
Dasar ini disusun dan disahkan pertama kali oleh anggota pembentuk KPPI yaitu :
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KESATUAN PELAUT
PERIKANAN INDONESIA
(
ART KPPI )
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan
Anggota KPPI terdiri dari :
1. Anggota
Biasa adalah warganegara Indonesia yang bekerja / pernah bekerja di kapal
perikanan.
2. Anggota
Khusus adalah warganegara Indonesia yang berempati kepada kehidupan pelaut
perikanan dan mengajukan pendaftaran menjadi anggota.
3. Anggota
kehormatan adalah warga masyarakat yang mempunyai perhatian dan sumbangsih
menonjol bagi perkembangan organisasi dan perikanan pada umumnya.
Pasal 2
Tata Cara Pendaftaran
1. Mengisi formulir pendaftaran calon anggota.
2. Pendaftaran dapat dilakukan secara individu atau
kolektif.
3. Pendaftaran dapat dilakukan melalui cabang / ranting
atau langsung ke pusat.
4. Membayar uang pangkal dan iuran bulanan untuk satu
tahun pertama.
5. Menerima kartu anggota serta Buku AD / ART..
6. Dicatat dalam buku induk anggota.
7. Kartu anggota dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 3
Hak, Kewajiban Anggota dan Sanksi
1. Hak
Anggota :
a. Mendapatkan manfaat dan kegiatan organisasi.
b. Berbicara dalam Munas/Muscab yang dalam pelaksanaannya
diatur menurut tata tertib MUNAS/MUSCAB.
c. Anggota Biasa mempunyai hak bicara, hak memilih.
d. dan, dipilih menjadi pengurus.
e. Anggota Khusus mempunyai hak bicara dan hak memilih.
f. Anggota Kehormataan mempunyai hak bicara.
g. Dalam MUNAS setiap cabang mempunyai hak 1 (satu)
suara.
h. Dalam
MUSCAB setiap ranting mempunyai hak 1 (satu) suara.
2. Kewajiban
Anggota :
a. membayar
uang pangkal dan iuran.
b. mentaati
AD, ART dan keputusan MUNAS atau MUSCAB serta keputusan-keputusan dan ketetapan-ketetapan
dari organisasi.
c. Menyediakan waktu, tenaga dan pikiran untuk
kelangsungan dan kemajuan organisasi.
d. Mendukung dan menunjang pelaksanaan Program Kerja
Organisasi.
e. Menghadiri musyawarah dan rapat-rapat organiasasi
sesuai undangan.
f. Menjujung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
3. Sanksi
a. Sanksi
adalah hukuman organisasi yang diberikan oleh pengurus kepada tiap anggota yang
melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya.
b. Tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran, sanksi
dapat diberikan dalam bentuk ;
1) Teguran lisan
2) Peringatan tertulis I, II.
3) Skorsing / pemberhentian sementara.
4) Pemecatan.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 4
Kepengurusan Pusat
1. Pengurus
Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
2. Pengurus
Pusat terdiri dari seorang Ketua Umum, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang ketua,
seorang Sekretaris Jenderal, sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Sekretaris,
seorang Bendahara dan 1 (satu) orang wakil bendahara, serta beberapa Ketua
Departemen.
3. Ketua
Umum, Ketua-ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-wakil Sekretaris Jenderal,
Bendahara, Wakil-wakil Bendahara adalah pengurus harian pusat.
4. Pengurus
Pusat dipilih oleh Musyawarah Nasional untuk masa jabatan lima tahun.
5. Setelah
habis masa jabatan kepengurusan, Pengurus Pusat dinyatakan demisioner dan dapat
dipilih kembali.
Pasal 5
Pengurus Cabang
1. Pengurus
Cabang berkedudukan di kota / pelabuhan dimana cabang organisasi didirikan.
2. Pengurus
Cabang terdiri dari seorang Ketua dan 1 (satu) wakil ketua, seorang Sekretaris
dan 1 (satu) orang wakil sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Ketua-ketua
Bidang.
3. Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara adalah
Pengurus Harian Cabang.
4. Pengurus
Cabang dipilih oleh Musyawarah Cabang untuk masa jabatan empat tahun.
5. Setelah
habis masa jabatan kepengurusan, Pengurus Cabang dinyatakan demisioner dan
dapat dipilih kembali untuk masa jabatan kedua.
Pasal 6
Wewenang dan
Kewajiban Pengurus Pusat
1. Pengurus
Pusat memiliki wewenang :
a. Menjadi
pelaksana organisasi tertinggi yang bersifat kolektif.
b. Menetapkan
kebijakan organisasi sesuai AD dan ART, hasil-hasil Keputusan Musyawarah
Nasional, Rapat Kerja Tingkat Nasional dan Keputusan Organisasi.
c. Bertindak
untuk dan atas nama organisasi, menjalin kerja sama dengan instansi /
lembaga-lembaga / himpunan / badan usaha milik pemerintah maupun non pemerintah
dalam negeri maupun luar negeri untuk :
1) Memacu
pelaksanaan program kerja pusat / cabang.
2) Usaha
memupuk dana organisasi sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan anggota.
d. Mengangkat
kelengkapan organisasi pusat
e. Mengangkat Pelindung dan Dewan Penasehat.
f. Menetapkan tata kerja Pengurus Pusat.
g. Menetapkan tugas, tanggung jawab dan wewenang Pengurus
Harian Pusat.
h. Menjatuhkan sanksi kepada anggota yang bersalah..
2. Pengurus
Pusat berkewajiban :
a. Melaksanakan
hasil-hasil keputusan Musyawarah Nasional, Rapat Kerja Tingkat Nasional dan
Keputusan-keputusan organisasi.
b. Menyelenggarakan Musyawarah Nasional sekali dalam 5
(lima) tahun.
c. Menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa, jika
diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah cabang yang sah.
d. Menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.
e. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan
mandat kepada Musyawarah Nasional.
f. Merintis,
mendorong dan membina pembentukan pengurus KPPI Tingkat Cabang.
g. Membela
hak dan kepentingan anggota didepan hokum.
Pasal 7
Wewenang dan Kewajiban Pengurus Cabang
1. Pengurus
Cabang memiliki wewenang :
a. Pelaksana
organisasi tingkat cabang.
b. menetapkan
kebijaksanaan organisasi tingkat cabang sepanjang tidak bertentangan dengan AD
dan ART, hasil-hasil Keputusan Musyawarah Nasional, Rapat Kerja Tingkat
Nasional, Musyawarah Cabang, Rapat Kerja Tingkat Cabang dan Keputusan
Organisasi
c. Bertindak
untuk dan atas nama organisasi tingkat cabang.
d. Mengangkat
kelengkapan organisasi cabang.
e. Mengangkat Pelindung dan dewan Penasehat Pengurus
Cabang.
f. Menetapkan tata kerja Pengurus Cabang.
g. Menetapkan
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Pengurus Harian Cabang.
2. Pengurus
Cabang berkewajiban :
a. Melaksanakan
Program Kerja 5 (lima) tahunan mencakup Program Kerja Nasional dan Program
Kerja Cabang Masing-masing.
b. Menjabarkan
program kerja 5 (lima) tahunan menjadi Program Kerja dan Anggaran Cabang
Tahunan.
c. Menyelenggarakan
Musyawarah Cabang (MUSCAB) 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
d. Menyelenggarakan
MUSCAB Luar Biasa jika diminta sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
cabang yang sah.
e. Mengadakan
Rapat Kerja Cabang (Rakercab) sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
f. Membuat
laporan pertanggung jawaban Program Kerja Mencakup Program Kerja Nasional dan
Program Kerja Cabang dalam Rakercab.
g. Membina
dan mengembangkan organisasi cabang di daerah masing-masing.
h. Menyetorkan
uang pangkal anggota baru dan respentase iuran anggota sesuai ketentuan kepada
pengurus pusat.
BAB III
PELINDUNG DAN DEWAN PENASEHAT
Pasal 8
Pelindung
1. Pelindung adalah orang / pejabat yang karena kharisma
/ kedudukanya dianggap layak memberi perlindungan hukumbagi organisasi.
2. Pelindung ditunjuk dan dinominasikan oleh anggota
pembentuk dalam MUNAS dan ditetapkan oleh pengurus pusat setelah mendapat
persetujuan dari yang bersangkutan.
3. Masa jabatan pelindung tidak tak terbatas.
Pasal 9
Penasehat
1. Penasehat adalah orang / pejabat yang karena
komitmenya yang tinggi bagi perkembangan organisasi dianggap layak memberi
nasehat baik diminta atau tidak diminta.
2. Masa Kerja Penasehat sama dengan masa kerja pengurus
yang mengangkatnya.
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 10
Musyawarah Nasional (
MUNAS )
1. Musyawarah Nasional merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi organisasi diadakan sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun dan
berwenang :
a. Menetapkan dan atau mengubah AD dan ART.
b. Menetapkan Program Umum Organisasi.
c. Menilai pertanggung jawaban Pengurus Pusat.
d. Memilih dan menetapkan Pengurus Pusat.
e. Menominasikan Pelindung dan Dewan Penasehat.
f. Menetapkan keputusan-keputusan tentang
1) Tata tertib penyelenggaraan MUNAS
2) Tata
Tertib pemilihan Pengurus Pusat. :
g. Menetapkan
keputusan-keputusan lainnya.
2. Musyawarah
Nasional dihadiri oleh :
a. Pelindung.
b. Anggota
Pembentuk.
c. Dewan
Penasehat.
d. Para
peserta, terdiri dari :
· Pengurus
Pusat
· Utusan
· Pengurus
Cabang yang sah.
Pasal 11
Musyawarah Nasional
Luar Biasa (MUNASLUB)
Musyawarah
Nasional Luar Biasa mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan
Musyawarah Nasional dengan ketentuan :
1. Diadakan atas undangan sekurang-kurangnya ½ ditambah 1
(satu) dari anggota pembentuk yang masih hidup, apabila kelangsungan hidup
organisasi dalam keadaan teracam, atau ;
2. Diadakan oleh Pengurus Pusat atas permintaan
sekurang-kurangnya 2/3 dari Pengurus Cabang yang sah :
3. Pihak yang mengundang MUNASLUB sebagaimana dimaksud
angka 1 dan 2 wajib memberikan pertanggung jawaban atas diadakanya MUNASLUB
tersebut.
4. MUNASLUB hanya membahas mata acara yaitu masalah yang
menjadi sebab diadakanya MUNASLUB.
Pasal 12
Musyawarah Cabang
1. Musyawarah
Cabang diadakan sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun dan berwenang :
a. Menyusun
Program Kerja Cabang
b. Menilai
pertanggung jawaban Pengurus Cabang.
c. Memilih
Pengurus Cabang.
d. Memilih
calon Ketua Pembina dan calon Dewan Penasehat.
e. Menetapkan
keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.
2. Musyawarah
Cabang dihadiri oleh :
a. Pelindung
Cabang.
b. Dewan
Penasehat Cabang.
c. Pengurus
Cabang.
d. Anggota
Biasa, Anggota Khusus dan Anggota Kehormatan Cabang.
e. Perwakilan
Pengurus Pusat.
Pasal 13
Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
1. Rakernas
diselenggarakan oleh Pengurus Pusat sekali setiap tahun dan berwenang
mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Tahunan dan menetapkan
pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran Tahunan selanjutnya.
2. Rakernas dipimpin oleh Ketua Umum.
3. Rakernas dihadiri oleh
:
a. Pengurus Pusat.
b. Utusan Pengurus Cabang.
c. Pelindung.
d. Dewan penasehat.
Pasal 14
Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
1. Rakercab
diadakan sedikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan berwenang mengadakan
penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja Cabang dan Penetapan pelaksanaan
selanjutnya.
2. Rakercab
dipimpin oleh Ketua Cabang.
3. Rakercab
dihadiri oleh :
a. Pengurus
Cabang.
b. Anggota
Biasa, Khusus dan Kehormatan.
c. Dewan
Penasehat Pengurus Cabang.
BAB V
KORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
Korum
1. Musyawarah
dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 adalah sah apabila dihadiri
oleh lebih dari setengah jumlah peserta penuh.
2. Dalam
hal mengambil keputusan tentang pemilihan pimpinan sekurang-kurangnya disetujui
oleh 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.
Pasal 16
Pengambilan Keputusan
1. Dalam
MUNAS / MUNASLUB DAN MUNASCAB
a. MUNAS
dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah dari jumlah Pengurus
Pusat dan utusan Pengurus Cabang.
b. Pengurus
Cabang yang tidak menghadirkan wakilnya diwajibkan memberikan pernyataan
tertulis kepada Ketua Sidang MUNAS, bahwa yang bersangkutan menerima semua
keputusan yang diambil oleh MUNAS.
c. Setiap
Pengambilan Keputusan diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mencari
mufakat.
d. Apabila
setelah diusahakan secara sungguh-sungguh musyawarah untuk mufakat tidak
mungkin tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
e. Pemungutan
suara dapat dilakukan secara lisan, tertulis atau dengan mengangkat tangan.
f. Semua
anggota yang hadir mempunyai hak 1 (satu) suara.
2. Dalam
Rakernas dan Rakercab
a. MUNAS
dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah dari jumlah Pengurus
Pusat dan utusan Pengurus Cabang.
b. Pengurus
Cabang yang tidak menghadirkan wakilnya diwajibkan memberikan pernyataan
tertulis kepada Ketua Sidang MUNAS, bahwa yang bersangkutan menerima semua
keputusan yang diambil oleh MUNAS.
c. Setiap
pengambilan Keputusan diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk
mencapai mufakat.
d. Apabila
setelah diusahakan secara sungguh-sungguh musyawarah untuk mufakat tidak
mungkin tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
e. Pemungutan
suara dapat dilakukan secara lisan, tertulis atau dengan mengangkat tangan.
f. Semua
anggota yang hadir mempunyai hak 1 (satu) suara
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 17
Kegiatan
1. Bidang
Bantuan Hukum
2. Bidang
Kesejahteraan Sosial.
3. Bidang
Penjaluran dan Penempatan Tenaga Kerja Pelaut Perikanan.
4. Bidang
Pelatihan dan Kodeisasi Anggota.
5. Bidang
Informasi dan Hubungan Internasional.
6. Bidang
Dana dan Usaha
7. Bidang
Pengkajian Teknologi dan Sosial-ekonomi Perikanan dan Kelautan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 18
Keuangan
1. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
ditetapkan pada Rakernas / Rakercab setiap tahun anggaran.
2. Sumber
dana untuk pembiayaan organisasi terdiri dari :
a. Uang
pangkal anggota.
b. Uang
iuran bulanan anggota.
c. Sumbangan-sumbangan
tidak mengikat.
d. Hasil
usaha-usaha yang sah.
3. Untuk
pertama kali uang pangkal ditetapkan sebesar Rp. 50.000,- dan uang iuran
sebesar Rp. 10.000,-/orang/bulan dibayar sekaligus untuk satu tahun pertama
saat pendaftaran.
4. Selanjutnya,
uang pangkal, uang iuran anggota dan pungutan lainnya ditetapkan pada Rakernas.
5. Perimbangan
penerimaan uang pangkal 100% ke pusat dan uang iuran 25% pusat dan 75% cabang.
6. Pengeluaran pembiayaan organisasi terdiri dari :
a. Pembiayaan Kegiatan Rutin.
b. Pembiayaan Pelaksanaan Program Kerja.
c. Pengadaan barang-barang inventaris kantor.
7. Pemasukan dan pengeluaraan dana organisasi dibukukan
secara tertib disertai bukti-bukti yang sah dan menjadi tanggung jawab pengurus
serta dilaporkan secara berkala.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi setiap
tahun anggaran, dipertanggung jawaban dalam Rakernas untuk Pusat dan Rakercab
untuk cabang.
9. Tata cara pengelolaan anggaran diatur dalam Tata Kerja
Pengurus.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 19
Hal Lain dan Pemberlakuan
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga KPPI akan diatur oleh pengurus.