AD/ART KPPI



ANGGARAN DASAR
KESATUAN PELAUT PERIKANAN INDONESIA
( AD  KPPI )
( INDONESIA FISHERY CREW UNION )


PEMBUKAAN

Bahwa sumberdaya kelautan dan perikanan Indonesia adalah rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus disyukuri dan dikelola serta dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu para pelaut perikanan Indonesia harus menjadi pelopor pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan tersebut secara bertanggung jawab.
Bahwa pengembangan potensi pelaut perikanan Indonesia masih terkendala oleh berbagai hal terutama yang berasal dari luar atau pihak lain, sehingga perlu digalang persatuan dan kesatuan untuk mengatasinya.
Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, didorong oleh rasa solidaritas dan keinginan untuk lebih berperan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan, maka pelaut perikanan Indonesia sepakat membentuk dan menyatukan diri dalam satu wadah organisasi profesi, dengan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga sebagai berikut.

BAB I
NAMA TEMPAT DAN WAKTU

Pasal 1
Nama, Tempat dan Waktu

1.     Organisasi ini bernama Kesatuan Pelaut Perikanan Indonesia yang disingkat dengan KPPI
2.     KPPI didirikan di Jakarta, pada tanggal...............
3.     .............. untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
4.     KPPI berkedudukan hukum di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
ASAS

Pasal 2
Asas

KPPI berdasarkan Pancasila

BAB III
LAMBANG, MOTTO DAN TUJUAN

Pasal 3
Lambang

Makna lambang KPPI

1.     Gambar kemudi diatas nama KPPI mempunyai makna bahwa seluruh program aksi organisasi selalu terkendali
2.     Ikan Laut dalam gelombang mempunyai makna bahwa tantangan dan hambatan tugas bukan untuk dihindari tapi untuk diatasi
3.     Tulisan KPPI berbentuk Tinggi depan mempunyai makna bahwa KPPI sanggup menjadi pelopor usaha perikanan yang bertanggung jawab.
4.     Gelombang yang berkejaran mempunyai lokal anggota untuk mengembangkan karir dan profesi secara dinamis dan sportif

Pasal 4
Motto
“ LAUT SUMBER KEHIDUPAN, KELOLA SECARA BERTANGGUNG JAWAB “

Pasal 5
Tujuan

1.     Meningkatkan kesejahteraan dan membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi anggota dalam melaksanakan tugasnya.
2.     Meningkatkan kemampuan profesi dan pengembangan karir pelaut perikanan Indonesia.
3.     Mengembangkan terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
BAB IV
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 6
Keanggotaan

1.     Semua pelaut perikanan / mantan pelaut perikanan dapat menjadi anggota biasa.
2.     Selain anggota biasa, terdapat anggota khusus dan anggota kehormatan.
3.     Syarat keanggotaan dan berakhirnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

Pasal 7
Hak dan Kewajiban Anggota

1.     Anggota Biasa
a.    Mempunyai hak dibela dan dilindungi di depan hukum yang terkait dengan profesinya
b.    Hak memilih dan hak dipilih
c.    Wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi
d.    Wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, ketetapan musyawarah nasional dan keputusan rapat.
2.     Anggota Khusus
a.    Hak memilih tetapi tidak mempunyai hak dipilih
b.    Wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi
3.     Anggota Kehormatan
a.    Mempunyai hak memberi nasehat, saran dan pendapat
b.    Tidak mempunyai hak memilih dan/atau dipilih

BAB V
ORGANISASI

Pasal 8
Bentuk Organisasi

KPPI adalah organisasi profesi yang bersifat independen dan tidak berafiliasi dengan partai politik manapun


Pasal 9
Struktur Organisasi

1.     Struktur organisasi terdiri dari tingkat pusat, Tingkat cabang dan ranting
2.     Tingkat Pusat meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia dan berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia.
3.     Tingkat Cabang meliputi wilayah tertentu dan berkedudukan dipelabuhan / sentra-sentra perikanan
4.     Ranting terdapat di unit-unit kerja dengan anggota sekurang-kurangnya 10 orang.

BAB VI
KEPENGURUSAN

Pasal 10
Kepengurusan dan Pimpinan

1.     Kepengurusan terdiri dari pengurus pusat, pengurus cabang, dan pengurus ranting.
2.     Pengurus pusat dipimpin oleh Seorang Ketua Umum
3.     Pengurus cabang dipimpin oleh Seorang Ketua Cabang
4.     Pengurus ranting dipimpin oleh seorang Ketua Ranting.

BAB VII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 11

1.     Permusyawaratan meliputi, musyawarah nasional/cabang, musyawarah luar biasa, rapat kerja nasional / cabang dan rapat-rapat pengurus
2.     Musyawarah nasional diadakan satu kali dalam lima tahun untuk menentukan kepengurusan pusat, merubah dan atau menetapkan AD/ART serta program lima tahunan.
3.     Musyawarah nasional luar biasa diadakan atas alasan mendesak dengan syarat-syarat tertentu.
4.     Musyawarah cabang diadakan satu kali dalam lima tahun untuk menentukan kepengurusan cabang dan program kerja.
5.     Rapat kerja nasional dan rapat kerja cabang diadakan minimal sekali dalam satu tahun.
6.     Rapat-rapat pengurus diadakan kebutuhan / atas undangan

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 12

Sumber-sumber keuangan organisasi terdiri dari :
1.     Uang pangkal
2.     Iuran anggota
3.     Sumbangan dari anggota atau sumbangan lain yang tidak mengikat dan tidak melanggar hukum.
4.     Usaha-usaha lain yang sah.

BAB IX
PENETAPAN DAN PERUBAHAN

Pasal 13

1.     Anggota pembentuk tidak dapat diubah selama organisasi masih berdiri.
2.     Penetapan dan Perubahaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui MUNAS, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah cabang sah yang hadir.
3.     MUNAS diangap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ ditambah satu dari jumlah cabang yang sah.

BAB X
ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP

Pasal 14

1.      Hal –hal yang belum ditetapkan atau dirinci dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.      Anggaran Dasar ini disusun dan disahkan pertama kali oleh anggota pembentuk KPPI yaitu :


ANGGARAN RUMAH TANGGA
KESATUAN PELAUT PERIKANAN INDONESIA
( ART KPPI )

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Keanggotaan

Anggota KPPI terdiri dari  :
1.     Anggota Biasa adalah warganegara Indonesia yang bekerja / pernah bekerja di kapal perikanan.
2.     Anggota Khusus adalah warganegara Indonesia yang berempati kepada kehidupan pelaut perikanan dan mengajukan pendaftaran menjadi anggota.
3.     Anggota kehormatan adalah warga masyarakat yang mempunyai perhatian dan sumbangsih menonjol bagi perkembangan organisasi dan perikanan pada umumnya.

Pasal 2
Tata Cara Pendaftaran

1.    Mengisi formulir pendaftaran calon anggota.
2.    Pendaftaran dapat dilakukan secara individu atau kolektif.
3.    Pendaftaran dapat dilakukan melalui cabang / ranting atau langsung ke pusat.
4.    Membayar uang pangkal dan iuran bulanan untuk satu tahun pertama.
5.    Menerima kartu anggota serta Buku AD / ART..
6.    Dicatat dalam buku induk anggota.
7.    Kartu anggota dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 3
Hak, Kewajiban Anggota dan Sanksi

1.     Hak Anggota :
a.    Mendapatkan manfaat dan kegiatan organisasi.
b.    Berbicara dalam Munas/Muscab yang dalam pelaksanaannya diatur menurut tata tertib MUNAS/MUSCAB.
c.    Anggota Biasa mempunyai hak bicara, hak memilih.
d.    dan, dipilih menjadi pengurus.
e.    Anggota Khusus mempunyai hak bicara dan hak memilih.
f.     Anggota Kehormataan mempunyai hak bicara.
g.    Dalam MUNAS setiap cabang mempunyai hak 1 (satu) suara.
h.    Dalam MUSCAB setiap ranting mempunyai hak 1 (satu) suara.
2.     Kewajiban Anggota  :
a.    membayar uang pangkal dan iuran.
b.    mentaati AD, ART dan keputusan MUNAS atau MUSCAB serta keputusan-keputusan dan ketetapan-ketetapan dari organisasi.
c.    Menyediakan waktu, tenaga dan pikiran untuk kelangsungan dan kemajuan organisasi.
d.    Mendukung dan menunjang pelaksanaan Program Kerja Organisasi.
e.    Menghadiri musyawarah dan rapat-rapat organiasasi sesuai undangan.
f.     Menjujung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
3.     Sanksi
a.    Sanksi adalah hukuman organisasi yang diberikan oleh pengurus kepada tiap anggota yang melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya.
b.    Tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran, sanksi dapat diberikan dalam bentuk ;
1)    Teguran lisan
2)    Peringatan tertulis I, II.
3)    Skorsing / pemberhentian sementara.
4)    Pemecatan.
BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 4
Kepengurusan Pusat

1.     Pengurus Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
2.     Pengurus Pusat terdiri dari seorang Ketua Umum, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang ketua, seorang Sekretaris Jenderal, sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Sekretaris, seorang Bendahara dan 1 (satu) orang wakil bendahara, serta beberapa Ketua Departemen.
3.     Ketua Umum, Ketua-ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara, Wakil-wakil Bendahara adalah pengurus harian pusat.
4.     Pengurus Pusat dipilih oleh Musyawarah Nasional untuk masa jabatan lima tahun.
5.     Setelah habis masa jabatan kepengurusan, Pengurus Pusat dinyatakan demisioner dan dapat dipilih kembali.

Pasal 5
Pengurus Cabang

1.      Pengurus Cabang berkedudukan di kota / pelabuhan dimana cabang organisasi didirikan.
2.      Pengurus Cabang terdiri dari seorang Ketua dan 1 (satu) wakil ketua, seorang Sekretaris dan 1 (satu) orang wakil sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Ketua-ketua Bidang.
3.      Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara adalah Pengurus Harian Cabang.
4.      Pengurus Cabang dipilih oleh Musyawarah Cabang untuk masa jabatan empat tahun.
5.      Setelah habis masa jabatan kepengurusan, Pengurus Cabang dinyatakan demisioner dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan kedua.



Pasal 6
Wewenang dan Kewajiban Pengurus Pusat

1.     Pengurus Pusat memiliki wewenang  :
a.    Menjadi pelaksana organisasi tertinggi yang bersifat kolektif.
b.    Menetapkan kebijakan organisasi sesuai AD dan ART, hasil-hasil Keputusan Musyawarah Nasional, Rapat Kerja Tingkat Nasional dan Keputusan Organisasi.
c.    Bertindak untuk dan atas nama organisasi, menjalin kerja sama dengan instansi / lembaga-lembaga / himpunan / badan usaha milik pemerintah maupun non pemerintah dalam negeri maupun luar negeri untuk :
1)    Memacu pelaksanaan program kerja pusat / cabang.
2)    Usaha memupuk dana organisasi sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan anggota.
d.    Mengangkat kelengkapan organisasi pusat
e.    Mengangkat Pelindung dan Dewan Penasehat.
f.     Menetapkan tata kerja Pengurus Pusat.
g.    Menetapkan tugas, tanggung jawab dan wewenang Pengurus Harian Pusat.
h.    Menjatuhkan sanksi kepada anggota yang bersalah..
2.     Pengurus Pusat berkewajiban  :
a.    Melaksanakan hasil-hasil keputusan Musyawarah Nasional, Rapat Kerja Tingkat Nasional dan Keputusan-keputusan organisasi.
b.    Menyelenggarakan Musyawarah Nasional sekali dalam 5 (lima) tahun.
c.    Menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa, jika diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah cabang yang sah.
d.    Menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
e.    Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan mandat kepada Musyawarah Nasional.
f.     Merintis, mendorong dan membina pembentukan pengurus KPPI Tingkat Cabang.
g.    Membela hak dan kepentingan anggota didepan hokum.

Pasal 7
Wewenang dan Kewajiban Pengurus Cabang

1.     Pengurus Cabang memiliki wewenang  :
a.    Pelaksana organisasi tingkat cabang.
b.    menetapkan kebijaksanaan organisasi tingkat cabang sepanjang tidak bertentangan dengan AD dan ART, hasil-hasil Keputusan Musyawarah Nasional, Rapat Kerja Tingkat Nasional, Musyawarah Cabang, Rapat Kerja Tingkat Cabang dan Keputusan Organisasi
c.    Bertindak untuk dan atas nama organisasi tingkat cabang.
d.    Mengangkat kelengkapan organisasi cabang.
e.    Mengangkat Pelindung dan dewan Penasehat Pengurus Cabang.
f.     Menetapkan tata kerja Pengurus Cabang.
g.    Menetapkan Tugas, tanggung jawab dan wewenang Pengurus Harian Cabang.
2.     Pengurus Cabang berkewajiban  :
a.    Melaksanakan Program Kerja 5 (lima) tahunan mencakup Program Kerja Nasional dan Program Kerja Cabang Masing-masing.
b.    Menjabarkan program kerja 5 (lima) tahunan menjadi Program Kerja dan Anggaran Cabang Tahunan.
c.    Menyelenggarakan Musyawarah Cabang (MUSCAB) 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
d.    Menyelenggarakan MUSCAB Luar Biasa jika diminta sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota cabang yang sah.
e.    Mengadakan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
f.     Membuat laporan pertanggung jawaban Program Kerja Mencakup Program Kerja Nasional dan Program Kerja Cabang dalam Rakercab.
g.    Membina dan mengembangkan organisasi cabang di daerah masing-masing.
h.    Menyetorkan uang pangkal anggota baru dan respentase iuran anggota sesuai ketentuan kepada pengurus pusat.


BAB III
PELINDUNG DAN DEWAN PENASEHAT

Pasal 8
Pelindung

1.     Pelindung adalah orang / pejabat yang karena kharisma / kedudukanya dianggap layak memberi perlindungan hukumbagi organisasi.
2.     Pelindung ditunjuk dan dinominasikan oleh anggota pembentuk dalam MUNAS dan ditetapkan oleh pengurus pusat setelah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan.
3.     Masa jabatan pelindung tidak tak terbatas.

Pasal 9
Penasehat

1.    Penasehat adalah orang / pejabat yang karena komitmenya yang tinggi bagi perkembangan organisasi dianggap layak memberi nasehat baik diminta atau tidak diminta.
2.    Masa Kerja Penasehat sama dengan masa kerja pengurus yang mengangkatnya.

BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 10
Musyawarah Nasional ( MUNAS )

1.     Musyawarah Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi diadakan sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun dan berwenang :
a.    Menetapkan dan atau mengubah AD dan ART.
b.    Menetapkan Program Umum Organisasi.
c.    Menilai pertanggung jawaban Pengurus Pusat.
d.    Memilih dan menetapkan Pengurus Pusat.
e.    Menominasikan Pelindung dan Dewan Penasehat.
f.     Menetapkan keputusan-keputusan tentang
1)    Tata tertib penyelenggaraan MUNAS
2)    Tata Tertib pemilihan Pengurus Pusat. :
g.    Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
2.     Musyawarah Nasional dihadiri oleh :
a.    Pelindung.
b.    Anggota Pembentuk.
c.    Dewan Penasehat.
d.    Para peserta, terdiri dari :
·      Pengurus Pusat
·      Utusan
·      Pengurus Cabang yang sah.

Pasal 11
Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB)

Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Nasional dengan ketentuan :
1.     Diadakan atas undangan sekurang-kurangnya ½ ditambah 1 (satu) dari anggota pembentuk yang masih hidup, apabila kelangsungan hidup organisasi dalam keadaan teracam, atau ;
2.     Diadakan oleh Pengurus Pusat atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari Pengurus Cabang yang sah :
3.     Pihak yang mengundang MUNASLUB sebagaimana dimaksud angka 1 dan 2 wajib memberikan pertanggung jawaban atas diadakanya MUNASLUB tersebut.
4.     MUNASLUB hanya membahas mata acara yaitu masalah yang menjadi sebab diadakanya MUNASLUB.

Pasal 12
Musyawarah Cabang

1.     Musyawarah Cabang diadakan sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun dan berwenang :
a.    Menyusun Program Kerja Cabang
b.    Menilai pertanggung jawaban Pengurus Cabang.
c.    Memilih Pengurus Cabang.
d.    Memilih calon Ketua Pembina dan calon Dewan Penasehat.
e.    Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.
2.     Musyawarah Cabang dihadiri oleh :
a.    Pelindung Cabang.
b.    Dewan Penasehat Cabang.
c.    Pengurus Cabang.
d.    Anggota Biasa, Anggota Khusus dan Anggota Kehormatan Cabang.
e.    Perwakilan Pengurus Pusat.

Pasal 13
Rapat Kerja Nasional (Rakernas)

1.     Rakernas diselenggarakan oleh Pengurus Pusat sekali setiap tahun dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Tahunan dan menetapkan pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran Tahunan selanjutnya.
2.     Rakernas dipimpin oleh Ketua Umum.
3.     Rakernas dihadiri oleh  :
a.    Pengurus Pusat.
b.    Utusan Pengurus Cabang.
c.    Pelindung.
d.    Dewan penasehat.

Pasal 14
Rapat Kerja Cabang (Rakercab)

1.     Rakercab diadakan sedikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja Cabang dan Penetapan pelaksanaan selanjutnya.
2.     Rakercab dipimpin oleh Ketua Cabang.
3.     Rakercab dihadiri oleh :
a.    Pengurus Cabang.
b.    Anggota Biasa, Khusus dan Kehormatan.
c.    Dewan Penasehat Pengurus Cabang.

BAB V
KORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 15
Korum

1.     Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta penuh.
2.     Dalam hal mengambil keputusan tentang pemilihan pimpinan sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.

Pasal 16
Pengambilan Keputusan

1.     Dalam MUNAS / MUNASLUB DAN MUNASCAB
a.    MUNAS dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah dari jumlah Pengurus Pusat dan utusan Pengurus Cabang.
b.    Pengurus Cabang yang tidak menghadirkan wakilnya diwajibkan memberikan pernyataan tertulis kepada Ketua Sidang MUNAS, bahwa yang bersangkutan menerima semua keputusan yang diambil oleh MUNAS.
c.    Setiap Pengambilan Keputusan diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mencari mufakat.
d.    Apabila setelah diusahakan secara sungguh-sungguh musyawarah untuk mufakat tidak mungkin tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
e.    Pemungutan suara dapat dilakukan secara lisan, tertulis atau dengan mengangkat tangan.
f.     Semua anggota yang hadir mempunyai hak 1 (satu) suara.
2.     Dalam Rakernas dan Rakercab
a.    MUNAS dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah dari jumlah Pengurus Pusat dan utusan Pengurus Cabang.
b.    Pengurus Cabang yang tidak menghadirkan wakilnya diwajibkan memberikan pernyataan tertulis kepada Ketua Sidang MUNAS, bahwa yang bersangkutan menerima semua keputusan yang diambil oleh MUNAS.
c.    Setiap pengambilan Keputusan diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
d.    Apabila setelah diusahakan secara sungguh-sungguh musyawarah untuk mufakat tidak mungkin tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
e.    Pemungutan suara dapat dilakukan secara lisan, tertulis atau dengan mengangkat tangan.
f.     Semua anggota yang hadir mempunyai hak 1 (satu) suara

BAB VI
KEGIATAN

Pasal 17
Kegiatan

1.      Bidang Bantuan Hukum
2.      Bidang Kesejahteraan Sosial.
3.      Bidang Penjaluran dan Penempatan Tenaga Kerja Pelaut Perikanan.
4.      Bidang Pelatihan dan Kodeisasi Anggota.
5.      Bidang Informasi dan Hubungan Internasional.
6.      Bidang Dana dan Usaha
7.      Bidang Pengkajian Teknologi dan Sosial-ekonomi Perikanan dan Kelautan.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 18
Keuangan

1.     Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi ditetapkan pada Rakernas / Rakercab setiap tahun anggaran.
2.     Sumber dana untuk pembiayaan organisasi terdiri dari :
a.    Uang pangkal anggota.
b.    Uang iuran bulanan anggota.
c.    Sumbangan-sumbangan tidak mengikat.
d.    Hasil usaha-usaha yang sah.
3.     Untuk pertama kali uang pangkal ditetapkan sebesar Rp. 50.000,- dan uang iuran sebesar Rp. 10.000,-/orang/bulan dibayar sekaligus untuk satu tahun pertama saat pendaftaran.
4.     Selanjutnya, uang pangkal, uang iuran anggota dan pungutan lainnya ditetapkan pada Rakernas.
5.     Perimbangan penerimaan uang pangkal 100% ke pusat dan uang iuran 25% pusat dan 75% cabang.
6.     Pengeluaran pembiayaan organisasi terdiri dari :
a.    Pembiayaan Kegiatan Rutin.
b.    Pembiayaan Pelaksanaan Program Kerja.
c.    Pengadaan barang-barang inventaris kantor.
7.     Pemasukan dan pengeluaraan dana organisasi dibukukan secara tertib disertai bukti-bukti yang sah dan menjadi tanggung jawab pengurus serta dilaporkan secara berkala.
8.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi setiap tahun anggaran, dipertanggung jawaban dalam Rakernas untuk Pusat dan Rakercab untuk cabang.
9.     Tata cara pengelolaan anggaran diatur dalam Tata Kerja Pengurus.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 19
Hal Lain dan Pemberlakuan

1.     Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KPPI akan diatur oleh pengurus.