Dasar Hukum


Indonesia sebagai anggota ILO (International Labour Organisation), meratifikasi keberadaan TRIPATRIT yang terdiri dari unsur :
  • G  - Government - Pemerintah
  • E  - Employeer - Pengguna jasa
  • W - Workers - Pekerja
Menyingkapi hal tersebut, maka APPI ( Asosiasi Pelaut Perikanan Indonesia) yang didirikan pada tanggal 11 Mei 2002, mendirikan KPPI (Kesatuan Pelaut Perikanan Indonesia) yang berstatus Serikat Pekerja Pelaut Perikanan Indonesia.
KPPI secara legalitas telah diakui keberadaannya dengan dokumen yang dimiliki :
  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  2. Pendaftaran Akta Risalah Rapat APPI dari Notaris Aditya Putra Patria tanggal 14 Juli 2011
  3. Registrasi Disnakertrans Jakarta Pusat No. 564/1/P/XI/2011 tanggal 5 November 2011
  4. Surat keterangan Domisili dari Kementrian Kelautan dan Perikanan.

PERTIMBANGAN DASAR HUKUM  :
  1. UNDANG UNDANG No. 21Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh
  2. UNDANG UNDANG No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  3. KEPMEN No. 16 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh
  4. KEPMEN No. 187 Tahun 2004 tentang Iuran Anggota Serikat Pekerja / Serikat Buruh
  5. PEDOMAN UNDANG UNDANG SERIKAT PEKERJA / BURUH (Undang Undang No. 21 Tahun 2000)