Appendik
“C”
INDIVIDUAL
WORKING CONTRACT
FOR
FISHING VESSEL
UNTUK
PELAUT INDONESIA YANG BEKERJA DIATAS KAPAL PENANGKAPAN IKAN YANG BERBENDERA
ASING
Perjanjian
Kerja Laut Perorangan ini, merupakan lampiran serta bagian daripada Perjanjian
yang ditandatangani antara ………………………………… dan KESATUAN PELAUT PERIKANAN
INDONESIA pada tanggal ……………………………..
Dibuat
oleh dan antara :
- ………………, Presiden Direktur ………………………….., dengan alamat ………………………………………………………………………………………………..……..( dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perusahaan atau Pemilik)
- ………………………….. ( dalam hal ini disebut Pelaut )
Tanggal Lahir :…………………………………………………………………………………….
Tempat :……………………………………………………….............................................
Kebangsaan :…………………………………………………………………………………….
Passport No :…………………………………………………………………………………….
Buku Pelaut No :……………………………………………………………………………
No.Anggota KPI :……………………………………………………………………………
Alamat :…………………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………………………………
- Pelaut yang disebut diatas dipekerjakan pada,
FV :……………………………………………………………………………………………..
GRT :………………. Bendera/Call Sign : ………………………………………………………
Atau dengan kapal – kapal ikan
yang lain yang dikelola oleh perusahaan.
- JANGKA WAKTU PEKERJAAN : …………….. bulan.
Pemilik perusahaan hanya bisa
mengurangi waktu pengerjaan atau menambah waktu pengerjaan sekurang-kurangnya 2
bulan (dalam hal ini …. Bulan atau sampai dengan ….. bulan) mulai dari kapal
berlayar dan tiba pada pelabuhan yang memungkinkan untuk menurunkan/memulangkan
crew disana.
- PENGHASILAN : Pembayaran gaji Pelaut dihitung mulai sejak dari keberangkatan dan sesudah turun atau pada tanggal Pelaut itu Sign – Off dari kapal.
Total penghasilan Pelaut terbagi
sebagai berikut :
a.
Jaminan
Penghasilan bulanan sebesar …………………………………………………………
b.
Kompensasi
Lembur ……………………………………………………………………………
c.
Bonus
Penangkapan ……………………………………………………………………………
Selanjutnya dijelaskan bahwa
total jaminan pendapatan termasuk bonus yang harus diterima berlaku untuk semua
crew.
- JAM KERJA
Berhubung sifat pekerjaan dikapal
ikan adalah sangat khusus maka jam kerja awak kapal pada saat kapal sedang
beroperasi di fishing ground diatur sendiri oleh Nahkoda.
Jam kerja dipelabuhan (tidak
termasuk hari tiba atau berangkatnya kapal) adalah 8jam sehari atau 48 jam
setiap minggu.
Setiap pelaut berhak mendapat
waktu istirahat sekurang-kurangnya 8jam sehari yang diatur lebih lanjut oleh
Nahkoda.
- PEMBAYARAN
Pelaut akan dibayarkan gajinya
sebanyak 80% dari total pemberangkatan perbulannya atau juga bisa dengan
pengiriman delegasi untuk dideposito ke Bank atau juga bisa yang bersangkutan
atau kepada keluarganya atau dibayarkan diatas kapal dimanapun setiap bulan
sisanya 20% akan disimpan oleh Nahkoda dan akan dibayarkan pada akhir kontrak
kerja Pelaut yang bersangkutan.
- MASA PERCOBAAN
Masa percobaan ditetapkan selama
2 (dua) bulan dimana Perusahaan/Nahkoda mempunyai kewenangan untuk
memberhentikan pelaut dengan surat pemberitahuan 30 hari sebelumnya jika
Nahkoda kapal menganggap bahwa Pelaut yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan
hasil kerja yang memuaskan. Bagaimanapun Pelaut bisa diberhentikan
sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya jika :
1.
Melakukan
suatu perbuatan kriminal yang keberadaannya bisa membahayakan seluruh orang
yang berada diatas kapal dan muatan dari kapal itu sendiri.
2.
Tidak
bisa melakukan pekerjaan lagi diakibatkan oleh perbuatan kriminalnya sendiri
atau disengaja.
3.
Kerusakan
yang disengaja pada barang milik perusahaan atau pada muatan kapal.
4.
Tidak
taat pada peraturan-peraturan dan melakukan segalanya dengan semaunya tanpa
menghiraukan disiplin yang ada diatas kapal.
5.
Secara
terus-menerus memperlihatkan kelalaian / kesembronoannya didalam melaksanakan
pekerjaannya.
6.
Berusaha
untuk meninggalkan atau kabur dari kapal tanpa izin dan/atau ketinggalan kapal
dikarenakan oleh kelalaian Pelaut itu sendiri.
7.
Membawa
ke dalam kapal dan/atau memiliki dan mengkonsumsi alcohol, narkoba, senjata
yang mematikan dan barang yang berbahaya.
8.
Ketahuan
mabuk waktu bekerja dan sesudah bekerja.
9.
Terlibat
dengan penyelundupan atau berusaha menyelundupkan barang-barang illegal dari
berbagai macam bentuk dari kapal ke kapal lain dan/atau dari/ke pelabuhan.
A.
Nahkoda
berkeajiban untuk secepatnya mengisi Log Book bila ada pemecatan/pemulangan dan
menjelaskan kepada Pelaut yang dipulangkan dengan copy surat yang memuat alasan
mengapa sampai diberhentikan dari pekerjaannya.
B.
Untuk
semua kasus-kasus yang tertera diatas, Pelaut yang dipulangkan harus membayar
biaya-biaya pemulangannya sendiri.
- PEMULANGAN ATAS PERMINTAAN PELAUT
Jika Pelaut berhenti/tidak melanjutkan
pekerjaannya sebelum habis masa kontraknya, ia harus memberitahukan hal itu
kepada Nahkoda kapal 30 (tigapuluh) hari sebelumnya secara tertulis dan
bertanggungjawab atas seluruh biaya pemulangannya.
- PERPINDAHAN KE KAPAL LAIN
Pelaut menyetujui untuk dikirim
ke pelabuhan manapun dalam rangka mutasi kekapal lain yang dioperasikan
dan/atau dikelola oleh perusahaan yang sama, dengan syarat bahwa penilaian
dasar gaji dan hak-haknya tidak lebih rendah nilainya dari kapal dimana dia
dipindahkan dan total lamanya pengerjaan tidak melebihi yang sudah disetujui
sebelumnya, kecuali atas atas persetujuan Nahkoda kapal dan Pelaut itu sendiri
untuk memperpanjang masa pengerjaannya.
- PENGOBATAN DAN PERAWATAN MEDIS
Perusahaan dan/atau Nahkoda wajib
menyediakan pelayanan kesehatan bagi Pelaut yang dipekerjakan dikapal termasuk
: pemeriksaan medis oleh dokter, obat-obatan atau perawatan dirumah sakit
dengan mengacu ketentuan sebagaimana Perjanjian Kerja Bersama antara Perusahaan
dengan KPI.
- KOMPENSASI ASURANSI
- Perusahaan wajib, sebagai persyaratan pengajaran mengatur pertanggungan bagi setiap Pelaut yang bekerja dibawah Perjanjian Kerja Perorangan ini menyangkut :
Barang bawaan dan milik pribadi
Kecelakaan pribadi
Kematian alami/kematian akibat
kecelakaan kerja
- Untuk kehilangan dan/atau kerusakan barang bawaan milik pribadi, ganti kerugian maksimum sebesar …………………………………………….. Terhadap kehilangan atau kerusakan atas sertifikat dan/atau dokumen lainnya milik pelaut akibat kecelakaan, kebakaran atau tenggelamnya kapal, maka pengusaha wajib memberikan bantuan biaya pengurusan kembali duplikat dokumen-dokumen tersebut sesuai nilai yang wajar. Dalam keadaan apapun tidak dilakukan penggantian kerugian atas kehilangan/kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian/kecerobohan pelaut.
- Kecelakaan
Jika pelaut setelah dirawat
akibat kecelakaan kerja, dan berdasarkan rekomendasi medis dari dokter yang
ditunjuk oleh pengusaha, menderita cacat tetap atau hilangnya kemampuan kerja
sepenuhnya atau sebagian, maka diatur sebagai berikut :
a.
Apabila
pelaut menderita cacat tetap yang mengakibatkan kemampuan kerja berkurang atau
hilang seluruhnya, maka besarnya santunan ditetapkan sebesar 100% (seratus
perseratus) dari nilai kompensasi sebesar ……………………………………………………………………….
b.
Apabila
pelaut menderita cacat tetap sebagian, maka jumlah santunan akan diperhitungkan
berdasarkan presentase sesuai dengan table berikut :
Kompensasi x %
Kehilangan satujari
tangan 10 %
Kehilangan satu ibujari
tangan 15 %
Kehilangan satu telapak
tangan 30 %
Kehilangan kedua telapak
tangan 100%
Kehilangan satu lengan
dari siku ke bawah 50 %
Kehilangan satu lengan
dari bahu ke bawah 75 %
Kehilangan kedua lengan
dari siku/bahu ke bawah 100%
Kehilangan satu jari
kaki 5 %
Kehilangan satu ibujari
kaki
10 %
Kehilangan satu telapak
kaki
30 %
Kehilangan kedua telapak
kaki 100%
Kehilangan satu kaki
dari lutut kebawah
50 %
Kehilangan satu kaki
dari paha kebawah
75 %
Kehilangan kedua kaki dari
lutu/paha kebawah 100%
Kehilangan satu mata
40 %
Kehilangan kedua mata 100%
Kehilangan pendengaran
satu telinga
15 %
Kehilangan pendengaran
kedua telinga
40 %
c.
Jika
pelaut yang mengalami kecelakaan kerja sehingga menyebabkan kehilangan beberapa
anggota badan sekaligus sebagaimana dimaksud dalam butir b, besarnya santunan
ditentukan dengan menjumlahkan besarnya presentase dengan ketentuan tidak
melebihi jumlah sebagaimana ditetapkan dalam butir a diatas.
- Kematian Alami/ kematian akibat kecelakaan kerja
a.
Dalam
hal kecelakaan yang menyebabkan kematian Pelaut, ahli warisnya yang sah akan
menerima kompensasi pertanggungan sebesar ………………………………………………..
b.
Perusahaan
juga akan mengatu pertanggungan yang mencakup kematian Pelaut karena disebabkan
sakit alamiah. Pengaturan s\demikian harus mencakup jumlah sebesar …………………….
Dari jumlah ini Perusahaan akan memotong semua biaya yang terkait untuk
pemulangan jenazah, akan tetapi tidak boleh lebih dari US $ 3.000
- PERLENGKAPAN MUSIM DINGIN
Ditempat beriklim dingin dan
dikawasan bersuhu 15° C atau kurang, perusahaan wajib menyediakan pakaian dan
perlengkapan musim/udara dinging kepada Pelaut. Pakaian dan perlengkapan
sekurang kurangnya terdiri dari :
Overcoat/jaket musim dingin
Pelindung leher, penutup kepala
atau yang sejenisnya
Sepatu kerja musim dingin
Sarung tangan musim dingin
Pakaian kerja musim dingin
Perlengkapan dan pakaian tersebut
diatas tetap menjadi perusahaan.
- PERANG DAN WILAYAH PEPERANGAN
Bila suatu daerah oleh Llyod’s of
London dinyatakan sebagai daerah yang sedang berperang atau terjadi peperangan,
maka Pelaut yang sedang bekerja dikapal yang melintasi/beroperasi didaerah
tersebut akan menerima bonus sebesar 100% dari upah pokok, unruk semua Pelaut
selama kapal didaerah perang atau peperangan.
- WEWENANG HUKUM
Bila terjadi ssesuatu
perselisihan atau ketidaksetujuan diantara Pelaut dan perusahaan mengenai
pemahaman dan/atau penerapan dari ketentuan-ketentuan perjanjian ini, dan yang
tidak bisa diselesaikan, hal ini dapat dilimpahkan kepada pengadilan di
Indonesia yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang termasuk dalam
perjanjian ini.
- MULAI BERLAKUNYA DAN JANGKA WAKTU PERJANJIAN
a.
Tanggal
berlakunya : Perjanjian ni dam semua ketentuannya akan mulai berlaku pda
tanggal …………………………………………………………………………………………………
b.
Masa
berlaku : Perjanjian ini akan tetap berlaku sampai tanggal ……………………………. Atau
diakhiri oleh satu pihak dengan pemberitahuan tertulis 30 (tigapuluh) hari
sebelumnya kepada pihak lain.
Sebagai kesaksian dari ketentuan dan
syarat-syarat diatas, kedua belah pihak menandatanganu perjanjian ini pada
tanggal : ……………………………………………………………………………………………