CONTOH PKL



Appendik “C”
INDIVIDUAL WORKING CONTRACT
FOR FISHING VESSEL
UNTUK PELAUT INDONESIA YANG BEKERJA DIATAS KAPAL PENANGKAPAN IKAN YANG BERBENDERA ASING
Perjanjian Kerja Laut Perorangan ini, merupakan lampiran serta bagian daripada Perjanjian yang ditandatangani antara ………………………………… dan KESATUAN PELAUT PERIKANAN INDONESIA pada tanggal ……………………………..
Dibuat oleh dan antara :
  1. ………………, Presiden Direktur ………………………….., dengan alamat ………………………………………………………………………………………………..……..( dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perusahaan atau Pemilik)
  2. ………………………….. ( dalam hal ini disebut Pelaut )
Tanggal Lahir   :…………………………………………………………………………………….
Tempat                        :……………………………………………………….............................................
Kebangsaan     :…………………………………………………………………………………….
Passport No     :…………………………………………………………………………………….
Buku Pelaut No                       :……………………………………………………………………………
No.Anggota KPI          :……………………………………………………………………………
Alamat             :…………………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………………………………
DENGAN INI MENYATAKAN SETUJU UNTUK :
  1. Pelaut yang disebut diatas dipekerjakan pada,
FV       :……………………………………………………………………………………………..
GRT     :………………. Bendera/Call Sign : ………………………………………………………
Atau dengan kapal – kapal ikan yang lain yang dikelola oleh perusahaan.
  1. JANGKA WAKTU PEKERJAAN : …………….. bulan.
Pemilik perusahaan hanya bisa mengurangi waktu pengerjaan atau menambah waktu pengerjaan sekurang-kurangnya 2 bulan (dalam hal ini …. Bulan atau sampai dengan ….. bulan) mulai dari kapal berlayar dan tiba pada pelabuhan yang memungkinkan untuk menurunkan/memulangkan crew disana.
  1. PENGHASILAN : Pembayaran gaji Pelaut dihitung mulai sejak dari keberangkatan dan sesudah turun atau pada tanggal Pelaut itu Sign – Off dari kapal.
Total penghasilan Pelaut terbagi sebagai berikut :
a.       Jaminan Penghasilan bulanan sebesar …………………………………………………………
b.      Kompensasi Lembur ……………………………………………………………………………
c.       Bonus Penangkapan ……………………………………………………………………………
Selanjutnya dijelaskan bahwa total jaminan pendapatan termasuk bonus yang harus diterima berlaku untuk semua crew.
  1. JAM KERJA
Berhubung sifat pekerjaan dikapal ikan adalah sangat khusus maka jam kerja awak kapal pada saat kapal sedang beroperasi di fishing ground diatur sendiri oleh Nahkoda.
Jam kerja dipelabuhan (tidak termasuk hari tiba atau berangkatnya kapal) adalah 8jam sehari atau 48 jam setiap minggu.
Setiap pelaut berhak mendapat waktu istirahat sekurang-kurangnya 8jam sehari yang diatur lebih lanjut oleh Nahkoda.
  1. PEMBAYARAN
Pelaut akan dibayarkan gajinya sebanyak 80% dari total pemberangkatan perbulannya atau juga bisa dengan pengiriman delegasi untuk dideposito ke Bank atau juga bisa yang bersangkutan atau kepada keluarganya atau dibayarkan diatas kapal dimanapun setiap bulan sisanya 20% akan disimpan oleh Nahkoda dan akan dibayarkan pada akhir kontrak kerja Pelaut yang bersangkutan.
  1. MASA PERCOBAAN
Masa percobaan ditetapkan selama 2 (dua) bulan dimana Perusahaan/Nahkoda mempunyai kewenangan untuk memberhentikan pelaut dengan surat pemberitahuan 30 hari sebelumnya jika Nahkoda kapal menganggap bahwa Pelaut yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan hasil kerja yang memuaskan. Bagaimanapun Pelaut bisa diberhentikan sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya jika :
1.      Melakukan suatu perbuatan kriminal yang keberadaannya bisa membahayakan seluruh orang yang berada diatas kapal dan muatan dari kapal itu sendiri.
2.      Tidak bisa melakukan pekerjaan lagi diakibatkan oleh perbuatan kriminalnya sendiri atau disengaja.
3.      Kerusakan yang disengaja pada barang milik perusahaan atau pada muatan kapal.
4.      Tidak taat pada peraturan-peraturan dan melakukan segalanya dengan semaunya tanpa menghiraukan disiplin yang ada diatas kapal.
5.      Secara terus-menerus memperlihatkan kelalaian / kesembronoannya didalam melaksanakan pekerjaannya.
6.      Berusaha untuk meninggalkan atau kabur dari kapal tanpa izin dan/atau ketinggalan kapal dikarenakan oleh kelalaian Pelaut itu sendiri.
7.      Membawa ke dalam kapal dan/atau memiliki dan mengkonsumsi alcohol, narkoba, senjata yang mematikan dan barang yang berbahaya.
8.      Ketahuan mabuk waktu bekerja dan sesudah bekerja.
9.      Terlibat dengan penyelundupan atau berusaha menyelundupkan barang-barang illegal dari berbagai macam bentuk dari kapal ke kapal lain dan/atau dari/ke pelabuhan.
A.     Nahkoda berkeajiban untuk secepatnya mengisi Log Book bila ada pemecatan/pemulangan dan menjelaskan kepada Pelaut yang dipulangkan dengan copy surat yang memuat alasan mengapa sampai diberhentikan dari pekerjaannya.
B.     Untuk semua kasus-kasus yang tertera diatas, Pelaut yang dipulangkan harus membayar biaya-biaya pemulangannya sendiri.
  1. PEMULANGAN ATAS PERMINTAAN PELAUT
Jika Pelaut berhenti/tidak melanjutkan pekerjaannya sebelum habis masa kontraknya, ia harus memberitahukan hal itu kepada Nahkoda kapal 30 (tigapuluh) hari sebelumnya secara tertulis dan bertanggungjawab atas seluruh biaya pemulangannya.
  1. PERPINDAHAN KE KAPAL LAIN
Pelaut menyetujui untuk dikirim ke pelabuhan manapun dalam rangka mutasi kekapal lain yang dioperasikan dan/atau dikelola oleh perusahaan yang sama, dengan syarat bahwa penilaian dasar gaji dan hak-haknya tidak lebih rendah nilainya dari kapal dimana dia dipindahkan dan total lamanya pengerjaan tidak melebihi yang sudah disetujui sebelumnya, kecuali atas atas persetujuan Nahkoda kapal dan Pelaut itu sendiri untuk memperpanjang masa pengerjaannya.
  1. PENGOBATAN DAN PERAWATAN MEDIS
Perusahaan dan/atau Nahkoda wajib menyediakan pelayanan kesehatan bagi Pelaut yang dipekerjakan dikapal termasuk : pemeriksaan medis oleh dokter, obat-obatan atau perawatan dirumah sakit dengan mengacu ketentuan sebagaimana Perjanjian Kerja Bersama antara Perusahaan dengan KPI.
  1. KOMPENSASI ASURANSI
  1. Perusahaan wajib, sebagai persyaratan pengajaran mengatur pertanggungan bagi setiap Pelaut yang bekerja dibawah Perjanjian Kerja Perorangan ini menyangkut :
Barang bawaan dan milik pribadi
Kecelakaan pribadi
Kematian alami/kematian akibat kecelakaan kerja
  1. Untuk kehilangan dan/atau  kerusakan barang bawaan milik pribadi, ganti kerugian maksimum sebesar …………………………………………….. Terhadap kehilangan atau kerusakan atas sertifikat dan/atau dokumen lainnya milik pelaut akibat kecelakaan, kebakaran atau tenggelamnya kapal, maka pengusaha wajib memberikan bantuan biaya pengurusan kembali duplikat dokumen-dokumen tersebut sesuai nilai yang wajar. Dalam keadaan apapun tidak dilakukan penggantian kerugian atas kehilangan/kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian/kecerobohan pelaut.
  2. Kecelakaan
Jika pelaut setelah dirawat akibat kecelakaan kerja, dan berdasarkan rekomendasi medis dari dokter yang ditunjuk oleh pengusaha, menderita cacat tetap atau hilangnya kemampuan kerja sepenuhnya atau sebagian, maka diatur sebagai berikut :
a.       Apabila pelaut menderita cacat tetap yang mengakibatkan kemampuan kerja berkurang atau hilang seluruhnya, maka besarnya santunan ditetapkan sebesar 100% (seratus perseratus) dari nilai kompensasi sebesar ……………………………………………………………………….
b.      Apabila pelaut menderita cacat tetap sebagian, maka jumlah santunan akan diperhitungkan berdasarkan presentase sesuai dengan table berikut :
Kompensasi x %
                        Kehilangan satujari tangan                                                                               10   %
                        Kehilangan satu ibujari tangan                                                                         15  %
                        Kehilangan satu telapak tangan                                                                                    30  %
                        Kehilangan kedua telapak tangan                                                                    100%
                        Kehilangan satu lengan dari siku ke bawah                                                     50  %
                        Kehilangan satu lengan dari bahu ke bawah                                                    75  %
                        Kehilangan kedua lengan dari siku/bahu ke bawah                                         100%
                        Kehilangan satu jari kaki                                                                                    5 %
                        Kehilangan satu ibujari kaki                                                                            10 %
                        Kehilangan satu telapak kaki                                                                           30 %
                        Kehilangan kedua telapak kaki                                                                                    100%
                        Kehilangan satu kaki dari lutut kebawah                                                                     50 %
                        Kehilangan satu kaki dari paha kebawah                                                                     75 %
                        Kehilangan kedua kaki dari lutu/paha kebawah                                                           100%
                        Kehilangan satu mata                                                                                       40 %
                        Kehilangan kedua mata                                                                                               100%
                        Kehilangan pendengaran satu telinga                                                               15 %
                        Kehilangan pendengaran kedua telinga                                                                        40 %
c.       Jika pelaut yang mengalami kecelakaan kerja sehingga menyebabkan kehilangan beberapa anggota badan sekaligus sebagaimana dimaksud dalam butir b, besarnya santunan ditentukan dengan menjumlahkan besarnya presentase dengan ketentuan tidak melebihi jumlah sebagaimana ditetapkan dalam butir a diatas.
  1. Kematian Alami/ kematian akibat kecelakaan kerja
a.       Dalam hal kecelakaan yang menyebabkan kematian Pelaut, ahli warisnya yang sah akan menerima kompensasi pertanggungan sebesar ………………………………………………..
b.      Perusahaan juga akan mengatu pertanggungan yang mencakup kematian Pelaut karena disebabkan sakit alamiah. Pengaturan s\demikian harus mencakup jumlah sebesar ……………………. Dari jumlah ini Perusahaan akan memotong semua biaya yang terkait untuk pemulangan jenazah, akan tetapi tidak boleh lebih dari US $ 3.000
  1. PERLENGKAPAN MUSIM DINGIN
Ditempat beriklim dingin dan dikawasan bersuhu 15° C atau kurang, perusahaan wajib menyediakan pakaian dan perlengkapan musim/udara dinging kepada Pelaut. Pakaian dan perlengkapan sekurang kurangnya terdiri dari :
Overcoat/jaket musim dingin
Pelindung leher, penutup kepala atau yang sejenisnya
Sepatu kerja musim dingin
Sarung tangan musim dingin
Pakaian kerja musim dingin
Perlengkapan dan pakaian tersebut diatas tetap menjadi perusahaan.
  1. PERANG DAN WILAYAH PEPERANGAN
Bila suatu daerah oleh Llyod’s of London dinyatakan sebagai daerah yang sedang berperang atau terjadi peperangan, maka Pelaut yang sedang bekerja dikapal yang melintasi/beroperasi didaerah tersebut akan menerima bonus sebesar 100% dari upah pokok, unruk semua Pelaut selama kapal didaerah perang atau peperangan.
  1. WEWENANG HUKUM
Bila terjadi ssesuatu perselisihan atau ketidaksetujuan diantara Pelaut dan perusahaan mengenai pemahaman dan/atau penerapan dari ketentuan-ketentuan perjanjian ini, dan yang tidak bisa diselesaikan, hal ini dapat dilimpahkan kepada pengadilan di Indonesia yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang termasuk dalam perjanjian ini.
  1. MULAI BERLAKUNYA DAN JANGKA WAKTU PERJANJIAN
a.       Tanggal berlakunya : Perjanjian ni dam semua ketentuannya akan mulai berlaku pda tanggal …………………………………………………………………………………………………
b.      Masa berlaku : Perjanjian ini akan tetap berlaku sampai tanggal ……………………………. Atau diakhiri oleh satu pihak dengan pemberitahuan tertulis 30 (tigapuluh) hari sebelumnya kepada pihak lain.
Sebagai kesaksian dari ketentuan dan syarat-syarat diatas, kedua belah pihak menandatanganu perjanjian ini pada tanggal : ……………………………………………………………………………………………